Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggt atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan f. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat