DESA-PENGELOLAAN DANA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1, LL Kab. Kayong Utara : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.76 Tahun 2019, Permendagru No.20 Tahun 2018, PermenKeu No. 205/PMK.07/2019, PermenDes pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Sanksi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
|