Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas dan Ruang Lingkup; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerja Sama Penyelenggara; Hak dan kewajiban Penyelenggara; Hak, kewajiban, Perilaku dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelayanan Khusus; Sistem Pelayanan Terpadu; Inovasi Pelayanan Publik; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, LL KAB.SAMBAS: 44 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan