Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata; Pembangunan Desa Wisata; Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata; Usaha Pariwisata Desa; Organisasi Pengelolaan Desa Wisata; Tugas dan TanggungJawab; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kordinasi; Promosi Kawasan Desa Wisata; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat