RENCANA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/NO.41, LL Kab. Sambas : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2019; bahwa dalam rangka Perubahan RKPD Tahun 2020 dan memperhatikan aspirasi, usulan rnasyarakat dan perkembangan yang tidak sesu.aidengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda Prov Kalbar no.10 Tahun 2014, Perda Prov Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda Prov Kalbar No.2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sambas No.17 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.8 Tahun 2016, Perbup sambas No.1 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 6 HALAMAN
|