Mengubah tarif pelayanan kesehatan Pemeriksaan Rapid Test pada Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelayanan Terpadu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp140.000,00 untuk Pemeriksaan Rapid Test.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat