Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 164 Tahun 2020

Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik. Pendaftaran Pajak melalui e-BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Akun PPAT yang terdaftar dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, dengan engunggah berkas persyaratan ke dalam Sistem Aplikasi e-BPHTB. Berkas persyaratan yang harus diunggah adalah: Kartu Tanda Penduduk Penjual dan Pembeli; Surat Tanah; Kwitansi Transaksi; SPPT PBB P2; foto visual tanah dan bangunan; Surat Warisan jika Waris; dan Kartu Keluarga Penerima Hak. Wajib Pajak dan/atau PPAT mencetak Kode Billing sebagai lampiran SSPD yang berisikan nformasi Nomor Pendaftaran, Kode Billing, NOP, Alamat, NIK, Nama Pemohon,dan Nomor SSPD serta Nilai Pajak BPHTB yang harus dibayarkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 164 Tahun 2020 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
164
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.164
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan