Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik. Pendaftaran Pajak melalui e-BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Akun PPAT yang terdaftar dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, dengan engunggah berkas persyaratan ke dalam Sistem Aplikasi e-BPHTB. Berkas persyaratan yang harus diunggah adalah: Kartu Tanda Penduduk Penjual dan Pembeli; Surat Tanah; Kwitansi Transaksi; SPPT PBB P2; foto visual tanah dan bangunan; Surat Warisan jika Waris; dan Kartu Keluarga Penerima Hak. Wajib Pajak dan/atau PPAT mencetak Kode Billing sebagai lampiran SSPD yang berisikan nformasi Nomor Pendaftaran, Kode Billing, NOP, Alamat, NIK, Nama Pemohon,dan Nomor SSPD serta Nilai Pajak BPHTB yang harus dibayarkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat