Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
42/PERMEN-KP/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
BN.2019 No. 1314, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan