Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola tata badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan Daerah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Nilai-Nilai Dasar 3. Kedudukan, Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang 4. Organisasi 5. Dewan Pengawas 6. Pengelolaan Keuangan 7. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat