Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2016

Pedoman Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyaluran cadangan pangan pokok daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Besaran Cadang Pangan 3. Organisasi Pelaksana Penyaluran 4. Penyaluran 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
01 September 2015
Tanggal Pengundangan
01 September 2015
Tanggal Berlaku
01 September 2015
Sumber
BD 2015/26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan