Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyaluran cadangan pangan pokok daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Besaran Cadang Pangan 3. Organisasi Pelaksana Penyaluran 4. Penyaluran 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat