Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DINAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dinas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DINAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2013
Tanggal Berlaku
19 Februari 2013
Sumber
LD.2013/1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Purwakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan