ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan perkembangan wilayah yang berdaya dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah yang berfungsi sebagai arahan lokasi investasi baik sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 47 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan serta tantangan pengembangan wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031 dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011-2031 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup Wilayah, 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, 4. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, 5. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, 6. Penetapan Kawasan Strategis, 7. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, 8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, 9. Kelembagaan, 10. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, 11. Ketentuan Pidana, 12. Ketentuan Lain-Lain, 13. Ketentuan Peralihan, dan 14. Ketentuan Penutup.
|