Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Perbup Solok No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda Kab. Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran XIII Perbup Solok No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemdakab. Solok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Solok No. 40 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Solok No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda Kab. Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan