Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari 4. Pengelolaan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Peralihan 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat