Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1962

Reorganisasi Kabinet Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1962 tentang Reorganisasi Kabinet Kerja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
94
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Maret 1962
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 227 Tahun 1962 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962
  2. KEPPRES No. 134 Tahun 1962 tentang Perubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 97 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat

  2. Keputusan Presiden No. 21 tahun 1960 Pergantian Pejabat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan