Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Perbup. Solok No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Perbup Solok No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok sebagaimana telah diubah dengan Perbup. No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Solok No. 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kab. Solok diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 14 dan 15 Pasal 1 diubah 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah 5. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 diubah 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup. Solok No. 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi di Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan