Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1962

Pencabutan Berlakunya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1962 tentang Pencabutan Berlakunya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1961
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 1962
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 20 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Uang Kehormatan Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan