Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
40/PERMEN-KP/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 September 2017
Tanggal Berlaku
07 September 2017
Sumber
BN.2017 No. 1229, jdih.kkp.go.id
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. PER.09/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan