Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 31 Tahun 2020

Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kedudukan dan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 2. Tugas dan Fungsi 3. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana 4. Tata Kerja 5. Pendanaan 6. Kepegawaian 7. Jabatan Perangkat Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/31
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut : 1. Pasal 20 dan Lampiran IX Peraturan Bupati Barito Utara No.38 Tahun 2016 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No.32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Utara No.38 Tahun 2016 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara 2.Peraturan Bupati Barito Utara No.7 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan