Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD.2020/23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : 1. Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 2); 2. Nomor 4 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 4); 3. Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 10); 4. Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 Nomor 21);

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan