Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012

Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Serta Mutasi Lainnya di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Serta Mutasi Lainnya di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
Perka LKPP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2012
Sumber
jdih.lkpp.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala LKPP Nomor 19/KPTS/KA/XI/2009 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta Mutasi Lainnya di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan