Materi: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Akuntansi Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD; Sistem Akuntansi Keuangan Puskesmas BLUD; Pelaporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD; Laporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi; Review dan Audit; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat