Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Akuntansi Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD; Sistem Akuntansi Keuangan Puskesmas BLUD; Pelaporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD; Laporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi; Review dan Audit; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.57
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan