Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subyek retribusi, penyelenggaraan pelayanan kemetrologian, masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penguranga, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang kadaluwarsa, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, sanksi administrasi dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat