Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat, Pengelolaan Aplikasi E-Budgeting; Tahapan, Jadwal dan Pendekatan Penyusunan RKA; Verifikasi; Penilaian Kewajaran; Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat