Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Humas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
20/PER/M.KOMINFO/4/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 April 2009
Sumber
BN 2009/KOMINFO.GO.ID: 3 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan