Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan Dan Perikanan Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan Dan Perikanan Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
51/PERMEN-KP/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
BN.2016 No. 1929, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan