Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1963

Pemberhentian 7 Orang Masing Masing Dari Jabatan Presiden Direktur Dan Direktur BPU Pelabuhan, Presiden Direktur Dan Direktur BPU Perusahaan Maritim Negara Dan Presiden Direktur Dan Direktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1963 tentang Pemberhentian 7 Orang Masing Masing Dari Jabatan Presiden Direktur Dan Direktur BPU Pelabuhan, Presiden Direktur Dan Direktur BPU Perusahaan Maritim Negara Dan Presiden Direktur Dan Direktur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
270
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan