Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 266 Tahun 1963

Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Memeriksa Dan Mengadili Mr. Dr. Chr. Soumukil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1963 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Memeriksa Dan Mengadili Mr. Dr. Chr. Soumukil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
266
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Desember 1963
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan