Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penghitungan pembagian alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa, penetapan rincian alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, tahapan dan mekanisme penyaluran alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, prioritas penggunaan alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pelaporan alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, sanksi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.89
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan