Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penghitungan pembagian alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa, penetapan rincian alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, tahapan dan mekanisme penyaluran alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, prioritas penggunaan alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pelaporan alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, sanksi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat