Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus, ayat (2) huruf f dan ayat (3) diubah 2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah 3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat