JUKNIS-RETRIBUSI-KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2019/ No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Semarang Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Dan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar Di Wilayah Kabupaten Semarang Yang Dirawat Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Di Ruang Perawatan Kelas III
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Wajib retribsui dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi dalam hal usaha pengentasan kemiskinan dan Bupati dapat membebaskan Retribusi tanpa berdasarkan permohonan Wajib Retribusi terhadap Retribusi Pelayanan Kesehatan di rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang di Ruang Perawatan kelas II bagi penduduk Kabupaten Semarang yang tidak mampu dan tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan/atau Kartu Jaminan Kesehatan Daerah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dan retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat untuk Rawat Jalan bagi penduduk Kabupaten Semarang;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang khususnya warga masyarakat miskin yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pengemis Gelandangan dan Orang terlantar di wilayah Kabupaten Semarang, maka perlu mengatur teknis pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Semarang Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar Di Wilayah Kabupaten Semarang yang Dirawat Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan/Atau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Di Ruang Perawatan Kelas III;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Thun 1992, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 96 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten semarang Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, teknis pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 12 hlm
|