Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Semarang Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Dan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar Di Wilayah Kabupaten Semarang Yang Dirawat Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Di Ruang Perawatan Kelas III

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, teknis pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Semarang Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Dan Pengemis, Gelandangan Dan Orang Terlantar Di Wilayah Kabupaten Semarang Yang Dirawat Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Di Ruang Perawatan Kelas III
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/ No.88
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan