Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c diubah, ayat (3) huruf d dan huruf e dihapus, ayat (6) dan ayat (7) diubah 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dihapus serta 4. Ketentuan dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat