Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c diubah, ayat (3) huruf d dan huruf e dihapus, ayat (6) dan ayat (7) diubah 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf g dihapus serta 4. Ketentuan dalam Lampiran diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
26 Januari 2021
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan