Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blora yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 25 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 86; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah huruf d dihapus dan huruf f diubah; Ketentuan Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B; Ketentuan ayat (5) huruf d Pasal 10 dihapus; Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B; Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf j dihapus dan ayat (6) diubah; Ketentuan ayat (6) Pasal 42 diubah; Ketentuan ayat (7) huruf a Pasal 43 diubah; Ketentuan ayat (9) Pasal 44 diubah; Ketentuan Bab VII Bagian Kesatu ditambah 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 6; Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 66 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 67 diubah; Ketentuan Lampiran VI diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat