Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 1) diubah diantaranya ketentuan Pasal 2 mengenai Ruang Lingkup penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Pasal 3 mengenai Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Pasal 5 mengenai persyaratan penerima Peningkatan Honorarium Kesejahteraan dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 mengenai inventarisasi data Peningkatan Honorarium Kesejahteraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat