Peraturan ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Sebagai Blud, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat