Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2020

Pedoman Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Sebagai BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Sebagai Blud, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Pada Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Sebagai BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.56
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2011 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan