Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum; Jumlah Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam kertas kerja perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Penyaluran Dana Desa, penambahan pasal 10A terkait tambahan ketentuan Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I; dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; penambahan Pasal 11A terkait dokumen persyaratan penyaluran dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I; penambahan ayat (2) pada Pasal 13 terkait Prioritas penggunaan Dana Desa ermasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Penambahan Pasal 13A terkait Jaring Pengaman Sosial berupa BLT Desa; Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan Bupati; Kepala Desa sebagai penanggungjawan penggunaan Dana Desa; Penambahan Pasal 15A terkait sanksi dalam hal Pemerintah Desa tidak mengganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa; dan Penambahan Pasal 19A terkait Format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat