Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah KH. Mansyur, yang memuat: Ketentuan Umummaksud Dantujuanpelaku Pengadaan Barang/Jasajenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasapertanggungjawaban Dan Pelaporanketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat