Perbup ini mengatur tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata dan Tempat Tertentu, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pemberian Relaksasi Pembayaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata Atau Tempat Tertentu; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat