Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2020

Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.121
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan