Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri SUN penukar. Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2). Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada BI, 01.JK, LPS, BRJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN. Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama. Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri. Lampiran huruf E Permenkeu RI 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat