Beberapa ketentuan dalam Perbup Kaur No. 15 Tahun 2017 diubah, seperti : Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2, Pasal 6 huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat