Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
20/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
BN.2014 No. 676, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1975 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2013 (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1602)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan