Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
6/PERMEN-KP/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2014
Tanggal Berlaku
07 Februari 2014
Sumber
BN.2014 No. 191, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26C/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau; 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26D/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Payau; 3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26E/MEN/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Tawar; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar; 5. Peraturan . . . . . 22 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Payau; 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Air Tawar; dan 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Budidaya Laut;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan