TUNJANGAN KETIGA BELAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 731
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 35 Tahun 2019
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Perda Kab. Kaur No. 5 Tahun 2015
8. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
9. Perbup Kaur No. 120 Tahun 2018
10. Perbup Kaur No. 120 Tahun 2018
- Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Pemberian Tunjangan Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 5
|