TUNJANGAN HARI RAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 730
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 36 Tahun 2019
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Perda Kab. Kaur No. 5 Tahun 2015
8. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
9. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2018
10. Perbup Kaur No. 120 Tahun 2018
- Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya dan pendanaannya bersumber dari APBD atau pun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 5
|