Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 42 Tahun 2019

Pedoman Jasa Penggunaan Alat Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemkab Kaur melaui Dinas PUPR telah memiliki Alat Laboratorium Konstruksi dan ditetapkan Tarif Pemakaian Alat Laboratorium konstruksi. Seluruh Penerimaan Daerah yang berasal dari Jasa Pengguna Alat LAboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kab. Kaur wajib disetor ke Kas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Jasa Penggunaan Alat Laboratorium Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019
Tanggal Berlaku
09 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 727
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan