Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
11/PERMEN-KP/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2013
Tanggal Berlaku
28 Mei 2013
Sumber
BN.2013 No. 373, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
Mengubah :
  1. Permen KKP No. PER.38/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan