Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/5/2010 Tahun 2010

Layanan Pos Universal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/5/2010 Tahun 2010 tentang Layanan Pos Universal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
6/PER/M.KOMINFO/5/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
jdih.kominfo.go.id : 9 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2004 Tentang Kewajiban Pelayanan Umum Pos

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan