DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 721
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK: |
- Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang bermutu Pemkab Kaur mengalokasikan BOP Pendidikan kesetaraan dengan tertib administrasi dan kepastian hukum
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 27 Tahun 2014
7. Perpres RI No. 123 Tahun 2016
8. Perpres RI No. 16 Tahun 2018
9. Permendikbud No. 4 Tahun 2017
10. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
- BOP-Kesetaraan yang dip[eruntukkan bagi satuan pendidikan Kesetaraan dianggarkan dalam APBD Kab. Kaur yang bersumber dari DAK Non Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
- 17
|