Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 Tahun 2012

Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan TInggi di Bidang Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan TInggi di Bidang Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.14/MEN/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2012
Tanggal Berlaku
16 Juli 2012
Sumber
BN.2012 No. 712, jdih.kkp.go.id
Subjek
PENDIDIKAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan